·
Ketentuan tentang perjudian melalui media elektronik atau
dilakukan secara online telah diatur dalam Pasal 27 ayat
(2) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU
ITE”), yang berbunyi:
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Delik tentang perjudian dalam UU ITE lebih dititikberatkan pada
sisi“muatan” atau “konten” judi, tidak
pada perbuatan melakukan permainan judi itu sendiri. Artinya, setiap konten
yang berkaitan langsung ataupun tidak langsung dengan perjudian dapat
dipastikan merupakan tindak pidana.
Sementara definisi judi dalam UU ITE itu
sendiri, menurut pendapat kami merujuk pada Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana(“KUHP”) yaitu:
“... tiap-tiap
permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung
pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau
lebih mahir. Di situ termasuksegala pertaruhan tentang keputusan
perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang
turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Iklan perjudian yang ditayangkan oleh pihak ketiga, menurut
pendapat kami, dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) jenis.Pertama, iklan
perjudian yang berkaitan langsung dengan perbuatan judi, misalnya dengan
melakukan klik, link (“tautan”) banner atau pop
up iklan judi tersebut merujuk pada situs perjudian online.
Kedua, iklan perjudian yang tidak berkaitan langsung dengan perbuatan
judi, misalnya banner atau pop up iklan
perjudian tersebut tidak memiliki tautan ke situs atau blog perjudian
atau banner atau pop up iklan tersebut
implisit tidak berisi konten perjudian, namun dapat diduga mengarah pada muatan
perjudian.
Ketiga, iklan perjudian yang tidak dapat dikendalikan sepenuhnya oleh
pemilik situs atau blog dikarenakan misalkan, kerja sama teknis penayangan
maupun penentuan jenis iklan dilakukan oleh pihak ketiga yang berada di negara
yang tidak melarang perjudian.
Khusus untuk kategori ketiga ini, pemilik situs atau blog harus
dapat membuktikan bahwa konten dalam iklan perjudian berada di luar kendalinya
baik secara teknis maupun secara kontraktual.
Menampilkan iklan perjudian dalam web site atau blog merupakan perbuatan
“mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya” konten perjudian
sebagaimana disebut dalam unsur Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Dari penjelasan kami di atas, dapat disimpulkan bahwa segala
jenis muatan atau konten yang mengadung unsur perjudian baik langsung maupun
tidak langsung merupakan perbuatan yang dilarangberdasarkan
Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Ancaman dari pelanggaran Pasal 27 ayat (2) UU ITE tersebut
adalah pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [1] UU ITE).
Dasar Hukum:
Sumber: HukumOnline.com